Polres Metro Jakarta Selatan belum menerima hasil visum et repertum dari Lesti Kejora yang diprediksi menemukan perlakuan kekerasan dalam rumah tangga( KDRT) oleh suaminya, Rizky Billar. Kepala Seksi Ikatan Warga Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Polisi Nurma Dewi pula belum menarangkan dugaan cedera apa saja yang diterima oleh bunda satu anak itu.
“ Belum,” ucap Nurma lewat pesan pendek, Jumat, 30 September 2022.
Tidak hanya itu, ia pula enggan berikan ketahui lebih lanjut data dari penyidik. Tetapi Nurma berkata hasil visum et repertum ini jadi salah satu benda fakta masalah.
“ Buktinya ya visum, kita tentu visum kalo KDRT. Setelah itu ia telah ditilik semalem,” tuturnya kepada wartawan, Rabu, 28 September 2022.
Kami sudah berupaya menghubungi Lesti Kejora buat mengonfirmasi lebih lanjut, tetapi belum terdapat jawaban. Begitu pula dengan pengacara Lesti serta Rizky, ialah Sandy Arifin, belum menanggapi pesan serta panggilan telepon.
Masalah ini ditengarai bermula dekat jam 01. 51 Wib dikala Rizky Billar kedapatan selingkuh di balik Lesti Kejora. Setelah itu wanita kelahiran 1999 itu memohon buat dikembalikan kepada orang tuanya, tetapi suaminya emosi.
Rizky Billar diprediksi berupaya mendesak serta membanting istrinya ke kasur serta mencekik leher secara kesekian kali hingga terjatuh ke lantai. Setelah itu pada jam 10. 00 Wib, Rizky berupaya menarik tangan istrinya ke arah kamar mandi serta membanting ke lantai berulang- ulang.
Aksi itu menimbulkan tangan kanan serta kiri, leher, dan bagian badan Lesti yang lain merasa sakit.“ Atas peristiwa tersebut korban merasa sakit serta memberi tahu ke Polres Metro Jakarta Selatan guna ditindaklanjuti,” tulis dalam laporan no LP/ B/ 2348/ IX/ 2022/ SPKT/ POLRES METRO JAKSEL/ POLDA METRO JAYA yang terbuat pada Rabu malam, 28 September 2022.
Baca Juga : Ngemis Membawa Mobil Toyota Vios Viral, Pemasukan Satu hari Rp300 Ribu, Direkam Ngamuk Gak Terima
Rizky Billar dapat kena pasal KDRT
Bagi laporan itu, Rizky Billar dikenakan Pasal 44 Undang- Undang Republik Indonesia No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pasal tersebut terdiri atas ayat 1 hingga 4 yang muat ancaman pidana denda ataupun penjara untuk pelakon.
Rizky Billar pula hendak dipanggil buat membagikan penjelasan atas laporan terhadap dirinya." Nanti yang terpaut dengan permasalahan ini tentu dipanggil serta kami amati dahulu dari visum supaya jelas kenyataan otentik permasalahan itu," tutur Kepala Seksi Ikatan Warga Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Polisi Nurma Dewi.
Dalam masalah ini, Lesti Kejora pula menyebut 2 orang saksi bernama Novitasari serta Firda. Namun Nurma belum menarangkan soal posisi saksi dikala peristiwa.
Siang hari ini, Polda Metro Jaya hendak membagikan penjelasan pers terpaut permasalahan yang dirasakan Lesti Kejora. Pihak ikatan warga berencana menggelar konferensi pers jam 13. 00 Wib di Lobi Bidang Humas Polda Metro Jaya.